
Tim Nasional
Pembakuan Nama Rupabumi (TimNas PNR)

Mockup
Tentang TimNas PNR
Pembentukan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (TNPNR) dibentuk berdasarkan Perpres RI 112/ 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. TNPNR dibentuk untuk sebagai autoritas yang berwenang untuk melakukan koordinasi dalam hal pembakuan nama rupabumi.
Tugas Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi :
-
menetapkan prinsip-prinsip, pedoman dan prosedur pembakuan nama-nama rupabumi;
-
membakukan secara nasional nama, ejaan dan ucapan unsur rupabumi di Indonesia dalam bentuk gasetir nasional;
-
mengusulkan gasetir nasional untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pembakuan nama rupabumi di Indonesia;
-
memberikan pembinaan kepada pemetintah daerah dalam kegiatan inventarisasi, penamaan, perubahan dan pembakuan nama rupabumi;
-
mewakili Indonesia dalam sidang-sidang di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pertemuan-pertemuan internasional yang berkaitan dengan penamaan dan pembakuan nama rupabumi
Keanggotaan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
TNPNR berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan susunan sebagai berikut (Pasal 4 Perpres RI No.112/2006):
1. Ketua merangkap anggota: Menteri Dalam negeri
2. Anggota:
a. Menteri Pertahanan
b. Menteri Luar Negeri
c. Menteri Kelautan dan Perikanan
d. Menteri Pendidikan Nasional
3. Sekretaris I: Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
4. Sekretaris II: Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri
Dalam melaksanakan tugasnya, TNPNR dibantu oleh Tim Pelaksana dan Sekretariat. Selain itu dibentuk pula Panitia Pembakuan Nama Rupabumi tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota oleh Gubernur dan Bupati/ Walikota untuk melaksanakan pembakuan nama rupabumi di daerah.
Tim Pelaksana
Ketua: Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
Wakil Ketua: Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Dalamm Negeri
Tim Pelaksana dapat membentuk Kelompok Kerja
Sekretariat
Secara fungsional berada di Bakosurtanal dengan tugas mempersiapkan bahan-bahan teknis dalam rangka penetapan kebijakan pembakuan nama rupabumi, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Nasional. Bahan teknis disiapkan oleh Sekretariat bersama Kelompok Pakar.
Sekretariat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial Gedung R, Lt.1 Jl. Raya Jakarta-Bogor Km,46, Cibinong, Bogor 16911 PO. BOX 46-CBI, Telp/Fax: 021-87901254
Dengan adanya UU RI IG 4/2011 dan Perpres RI 94/2011 maka Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional melakukan transformasi menjadi Badan Informasi geospasial (BIG).
Pembakuan Nama Rupabumi Sebagaimana disebutkan dalam Permendagri 39/2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, Pembakuan Nama Rupabumi adalah proses penetapan nama rupabumi yang baku oleh lembaga yang berwenang baik secara nasional maupun internasional. Selain itu telah diterbitkan juga SE Mendagri No.125.1/1785/PUM tanggal 16 Mei 2013 tentang Pedoman Teknis Inventarisasi dan Verifikasi Nama Unsur Rupabumi Alami.
Prinsip dalam pemberian nama rupabumi di Indonesia yaitu : a. Penggunaan abjad romawi b. Satu unsur rupabumi satu nama c. Penggunaan nama lokal d. Berdasarkanperaturan perundang-undangan e. Menghormati keberadaan suku, agama, ras dan golongan f. Menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup Menggunakan bahasa lndonesia dan/atau bahasa daerah, dan paling banyak tiga kata.
Prosedur pembakuan nama rupabumi sebagai berikut : a. Camat dan kepala desa/lurah melakukan inventarisasai nama-nama unsur rupabumi dan disampaikan kepada Panitia Kabupaten/ Kota b. Panitia Kabupaten/ Kota melakukan inventarisasi dan penelaahan kemudian hasilnya disampaikan kepada panitia provinsi c. Panitia Provinsi melakukan penelahaan dan hasilnya diusulkan kepada Tim Nasional sebagai bahan penyusunan gasetir nasional d. Tim Nasional melakukan verifikasi usulan untuk kemudian membakukannya dalam bentuk gasetir nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Struktur Organisasi dan Operasional Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Berdasarkan Perpres No. 112/2006
|